Dua Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di Majene Miliki Perbedaan Masa Berlaku, Pemilik Depot Pertanyakan

Bagikan berita

Majene, Porossulbar.id – Perbedaan masa berlaku Surat Keterangan Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Majene menjadi sorotan. Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan kebijakan terhadap jenis usaha yang sama namun berbeda masa berlakunya

β€ŽBerdasarkan dokumen yang dimiliki, Kabupaten Majene memiliki dua surat keterangan resmi yang menjadi bukti kelayakan higiene sanitasi bagi depot air minum. Kedua dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Majene dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masanya.

β€ŽDokumen pertama merupakan Surat Keterangan Laik Higiene Sanitasi Nomor REK-DK/IV/2021 yang ditetapkan di Majene pada 13 April 2021. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

β€ŽSurat itu diberikan kepada salah satu depot air minum yang beroperasi di Kabupaten Majene setelah memenuhi persyaratan administrasi serta hasil pemeriksaan higiene dan sanitasi yang dinyatakan sesuai standar kesehatan. Dalam dokumen tersebut tidak tercantum batas waktu atau masa berlaku sertifikat, sehingga tidak terdapat keterangan mengenai kewajiban perpanjangan izin dalam periode tertentu.

β€ŽSementara itu, dokumen kedua adalah Surat Keterangan Laik Higiene Sanitasi Nomor B.400.7.11.1/REK/035/IV/2026 yang diterbitkan pada 27 April 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Lingkungan.

β€ŽSurat tersebut diberikan kepada DEPOT AN-NAFI yang dikelola oleh Samsuddin dan beralamat di Lingkungan Talumung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Dalam dokumen tersebut secara jelas disebutkan bahwa status laik higiene sanitasi berlaku hingga 27 April 2029 atau selama tiga tahun sejak diterbitkan.

β€ŽPerbedaan tersebut kemudian menjadi perhatian Samsuddin. Menurutnya, kedua depot bergerak pada bidang usaha yang sama dan sama-sama memperoleh Surat Keterangan Laik Higiene Sanitasi dari instansi yang sama, namun memiliki ketentuan masa berlaku yang berbeda.

β€Ž”Kenapa jenis usaha yang sama tetapi masa berlakunya berbeda dan sama-sama diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Majene. Kalau seperti ini terkesan ada perlakuan yang berbeda,” ujar Samsuddin pada Minggu (7/6/2026).

β€ŽIa berharap adanya penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang menyebabkan perbedaan tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak sama terhadap pelaku usaha.

β€ŽMenanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, Dra. Hj. Yuliani, M.Adm., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu malam (7/6/2026), mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena sedang menjalani cuti.

β€Ž”Saya masih cuti dan akan mencoba menghubungi bidang yang menangani untuk memastikan dasar aturannya,” ujarnya.

β€ŽSehari kemudian, melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Kesehatan memberikan penjelasan bahwa ketentuan masa berlaku Surat Laik Higiene Sanitasi telah mengikuti regulasi terbaru.

β€Ž”Untuk semua Tempat Pengelolaan Makanan (TPM), masa berlaku SLHS sekarang tiga tahun. Kecuali SPPG, berdasarkan peraturan terbaru berlaku lima tahun. Jadi yang sebelumnya tidak mencantumkan masa berlaku sekarang dilakukan pembaruan dan diberlakukan masa berlaku tiga tahun. Sementara untuk jasa boga berlaku lima tahun sesuai Peraturan Menteri Kesehatan,” jelasnya.

β€Žβ€ŽPenjelasan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan masa berlaku antara dokumen tahun 2021 dan dokumen tahun 2026 didasarkan pada perubahan kebijakan dan regulasi yang berlaku. Sertifikat lama yang belum mencantumkan batas waktu kini akan disesuaikan melalui mekanisme pembaruan sehingga seluruh Surat Keterangan Laik Higiene Sanitasi mengikuti ketentuan masa berlaku yang telah ditetapkan.

β€ŽDengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan tidak lagi muncul keraguan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat mengenai legalitas dan standar keamanan depot air minum di Kabupaten Majene. Meski demikian, transparansi informasi mengenai perubahan regulasi dinilai penting agar seluruh pelaku usaha memperoleh pemahaman yang sama dan dapat menjalankan kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikhsan