Sekda Majene Klarifikasi Pemberitaan Dana Rp540 Juta, Tegaskan Tidak Terlibatβ
MAJENE, Porossulbar.id β Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP., memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan salah satu media online yang dinilainya menyudutkan dirinya, Sabtu malam (24/10/2026).
β
βKlarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai fakta.
β
βArdiansyah menjelaskan, dirinya tidak mengenal secara pribadi pihak pelapor bernama Ilham. Menurutnya, pertemuan dengan Ilham terjadi dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah yang menerima dan membantu memediasi pengaduan masyarakat.
β
ββPertemuan pernah terjadi semata-mata dalam kapasitas pelayanan aduan masyarakat di ruang kerja Pemkab Majene,β jelasnya melalui pesan WhatsApp.
β
βIa menerangkan, Ilham datang ke Kantor Bupati Majene untuk menyampaikan pengaduan terkait persoalan pribadi dan keuangan yang sedang dihadapinya.
β
βAtas arahan Bupati Majene, Ardiansyah diminta membantu memediasi pengaduan tersebut. Dalam pertemuan di ruang kerja Bupati, ia mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya bersama Bupati Majene tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan yang diadukan.
β
βMenurut Ardiansyah, persoalan itu berkaitan dengan pengiriman uang kepada seseorang bernama Imran yang disebut disertai iming-iming tertentu. Ia menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan apabila dilakukan di luar ketentuan hukum dan prosedur birokrasi.
β
βMeski demikian, Ardiansyah menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut karena Imran diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.
β
βIa berencana memanggil Imran untuk dimintai keterangan lebih lanjut setelah kembali dari menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah.
β
βTegaskan Tidak Terlibat Dana Rp540 Juta
β
βArdiansyah menegaskan, dirinya bersama Bupati Majene tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak memiliki hubungan dengan dana sebesar Rp540 juta maupun transaksi keuangan pribadi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
β
βIa berharap klarifikasi ini dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami persoalan yang berkembang.
β
βMenurutnya, pemanggilan terhadap Imran nantinya juga diperlukan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dan menentukan langkah pembinaan disiplin ASN sesuai kewenangan yang berlaku.
β
βImbau Media Kedepankan Kode Etik Jurnalistik
β
βDalam kesempatan itu, Ardiansyah mengimbau insan pers agar selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama dalam menerapkan prinsip keberimbangan dan melakukan verifikasi sebelum berita diterbitkan.
β
βIa menilai setiap pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya berasal dari satu sisi.
β
βArdiansyah juga mengajak masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, termasuk dengan memeriksa kredibilitas media dan sumber berita.
β
βIa menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditangani berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait, sehingga tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
β
βSaat ini, Ardiansyah diketahui sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah. Ia menyatakan akan segera memanggil Imran untuk dimintai keterangan setelah kembali ke Majene.
β
βMenutup klarifikasinya, Ardiansyah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul di tengah masyarakat akibat persoalan tersebut.
β
ββKami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan publik yang timbul dari kesalahpahaman ini. Seraya mendoakan dari Tanah Suci agar seluruh masyarakat dan insan pers senantiasa mendapat rahmat, hidayah, dan keberkahan dari Allah SWT,β tutupnya.
β
β


