Kepala Dinas Pendidikan Berikan Klarifikasi Terkait Revitalisasi di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Berikan Klarifikasi Terkait Revitalisasi di Sekolah
Bagikan berita

MAJENE, Porosaulbar.id β€” Kepala Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi tegas mengenai pelaksanaan pendampingan dan pengawasan program revitalisasi di lingkungan satuan pendidikan.

β€Ž

β€ŽKlarifikasi ini disampaikan menyusul adanya rekaman yang beredar dan dinilai kurang sempurna serta berpotensi menimbulkan miskomunikasi di publik. 

β€Ž

β€Žβ€‹Dalam keterangannya, Kepala Dinas menjelaskan bahwa sejauh ini telah ada pembagian tugas pendampingan yang jelas, baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan. 1/11/2026

β€Ž

β€ŽPihak kejaksaan sendiri telah memiliki nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pengawalan dan pengawasan revitalisasi. 

β€Ž

β€Žβ€‹”Sementara khusus untuk kepolisian, Dinas Pendidikan telah meminta bantuan agar pihak kepolisian turut serta melakukan pendampingan dan pengawasan,” ujar Kepala Dinas. 

β€Ž

β€Žβ€‹Karena jumlah satuan pendidikan yang direvitalisasi cukup banyak, pengawasan dan pendampingan tersebut dibagi antara pihak kepolisian dan kejaksaan agar dapat terpantau secara maksimal. 

β€Ž

β€Žβ€‹Tegaskan Pihak Sekolah dan P2SP Sebagai Penanggung Jawab Utama

β€Žβ€‹Terkait rekaman suara yang beredar di luar, Kepala Dinas menyebutkan bahwa rekaman tersebut tidak utuh dan tidak sepenuhnya menggambarkan situasi yang sebenarnya.

β€Ž

β€ŽIa menegaskan bahwa pihak yang berhak sepenuhnya dalam pengerjaan proyek revitalisasi bukanlah Asosiasi Pemerintah Daerah (APH), melainkan kepala sekolah bersama komite dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). 

β€Ž

β€Žβ€‹”Bukan APH yang mengerjakan. Cek saja ke lapangan. Kalau memang ada APH yang mengerjakan, saya sebagai kepala dinas minta ditegur,” tegasnya. 

β€Ž

β€Žβ€‹Ia menambahkan, peran Dinas Pendidikan dalam hal ini murni sebatas melakukan pendampingan dan pengawasan, sementara pelaksanaan teknis dan pengerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah bersama komite dan P2SP. 

β€Ž

β€Žβ€‹Pihak Dinas Pendidikan juga mempersilakan masyarakat atau pihak terkait untuk langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan berkoordinasi dengan kepala sekolah bersangkutan guna memastikan kebenaran proses pembangunan tersebut.

β€Ž

β€Ž

Ikhsan

No copas bang