Distributor Rokok Ilegal Bebas Keluar-Masuk Majene, Titik Merah Desak Kepolisian Segera Tangkap

MAJENE, Porossulbar.id β Peredaran rokok ilegal diduga berlangsung leluasa dan tak terkendali di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kelompok pengawas masyarakat, Titik Merah, mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait segera mengusut, menindak tegas, dan menangkap seluruh pihak yang terlibat sebagai distributor utama jaringan peredaran barang haram tersebut.
β
βBerdasarkan pemantauan di lapangan, arus keluar-masuk rokok tanpa pita cukai resmi, palsu, atau yang tidak memenuhi ketentuan hukum berjalan bebas tanpa hambatan. Produk ini tersebar luas di berbagai titik penjualan, mulai dari warung kecil hingga toko kelontong, padahal jelas-jelas dilarang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
β
βEl Comandante Titik Merah, Kadi dalam pernyataannya menegaskan bahwa peredaran ini adalah pelanggaran hukum berat dengan ancaman sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
β
β”Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa kegiatan mendistribusikan, mengedarkan, maupun menjual rokok ilegal itu jelas-jelas tindak pidana yang diatur dan diancam hukuman berat dalam berbagai peraturan negara. Dasar hukum utamanya ada pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di dalam Pasal 54 disebutkan barang siapa yang menjual, menawarkan, atau menyediakan barang kena cukai seperti rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi, itu dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai. Nilai dendanya itu bisa mulai dari Rp200 juta sampai Rp1 miliar lebih,” tegasnya.
β
βIa menambahkan, jika terbukti menggunakan atau memproduksi pita cukai palsu atau bekas, ancaman hukumannya jauh lebih berat lagi.
β
β”Kalau kasusnya sudah menggunakan pita cukai palsu atau bekas, masuk ke Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007. Di situ ancaman penjaranya bisa 1 tahun sampai 8 tahun, denda antara 10 sampai 20 kali lipat nilai cukai, dan seluruh barang bukti serta alat produksi akan disita dan dimusnahkan oleh negara. Belum lagi kalau ada yang menyimpan, menimbun, atau mengangkut barang itu, diatur dalam Pasal 56 sampai 58 dengan ancaman pidana yang setara,” lanjutnya.
β
βSelain UU Cukai, ia menjelaskan bahwa pelaku juga melanggar sejumlah peraturan lain yang saling menguatkan sanksi hukumnya.
β
β”Pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 34 sampai 36, yang melarang keras peredaran barang tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp5 miliar. Juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 6, 7, 8 dan 62, karena produk ini tidak teruji, tidak berlabel jelas, dan sangat membahayakan kesehatan konsumen, di situ dendanya bisa sampai Rp2 miliar atau penjara 4 tahun,” paparnya.
β
βTak hanya itu, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan keuangan negara dan melanggar aturan kesehatan serta ketentuan pidana umum.
β
β”Dari sisi kesehatan, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 karena beredar produk yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan. Secara fiskal, ini bentuk penggelapan pajak dan cukai yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan serta UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Bahkan dalam KUHP pasal 55, 56, dan 372 juga ada aturan soal penyertaan tindak pidana dan penipuan dagang, ditambah lagi ada unsur pencucian uang jika jaringannya sudah terorganisir mengalirkan dana hasil kejahatan,” ujarnya.
β
βIa menekankan, dampak dari keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan banyak pihak, mulai dari hilangnya pendapatan negara untuk pembangunan, bahaya kandungan bahan kimia bagi kesehatan masyarakat, hingga merusak persaingan usaha pedagang yang sudah berjalan jujur dan patuh aturan.
β
β”Kami minta Kepolisian dan Bea Cukai tidak sekadar melakukan razia biasa, tetapi harus membekuk jaringan utamanya, menyita seluruh stok yang ada, dan memproses hukum pelaku sampai tuntas. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan beroperasi terang-terangan di wilayah Majene,” tegasnya mengakhiri pernyataan.
β
βHingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.
