βTim URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Uang Rp12,6 Juta
MAJENE, Porosaulbar.id β Unit Reaksi Cepat (URC) Passaka Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Majene.
β
βKedua terduga pelaku masing-masing berinisial ER (23), seorang wiraswasta asal Dusun Kopel, Desa Tinambung, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, serta MR (26), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
β
βPenangkapan tersebut dilakukan Tim URC Passaka Polres Majene pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, setelah polisi menerima informasi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Lingkungan Mangge, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
β
βKasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Penangkapan dilakukan setelah personel URC Passaka memperoleh informasi awal mengenai dugaan pencurian dan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan.
β
βBerbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas kemudian mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang saat itu berada di Lingkungan Mangge, Kelurahan Totoli.
β
βTim URC Passaka selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan ER dan MR alias RISAL tanpa perlawanan.
β
βDalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian yang sedang ditangani.
β
βBarang bukti yang diamankan terdiri atas 92 lembar uang pecahan Rp100.000, kemudian 58 lembar uang pecahan Rp50.000, serta uang pecahan Rp2.000 dan Rp1.000 dengan jumlah Rp314.000.
βJika ditotal, keseluruhan uang tunai yang diamankan petugas mencapai Rp12.614.000.
β
βSetelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
β
βPenangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IX/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 2 September 2026.
β
βPolres Majene masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku untuk mendalami kronologi, peran masing-masing, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
β
βKepolisian juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh perkara yang terjadi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

