Tersangka Pencurian Motor Majene Diduga Terlibat Kasus Serupa di Mamuju & Polman

MAJENE, Porossulbar.id β Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 Wita. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/I/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, polisi telah mengidentifikasi dan mengamankan satu orang tersangka berinisial AS (Asdar alias AβDa Bin Sahur), sementara satu pelaku lainnya berinisial IK masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka AS diketahui berusia 23 tahun dan merupakan warga Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah Mulhanimna alias Imul Bin Sabri (18), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Polewali Mandar, yang mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 44 juta.
Kasi Humas polres Majene Iptu Suyuti dalam press release, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban.
βPelaku melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan dengan posisi setang lurus. Setelah dipastikan tidak terkunci leher, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,β ujar kasi Humas polres Majene
Dijelaskan, saat kejadian pelaku AS tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekannya berinisial IK yang kini masih buron.
βSatu pelaku mengendarai motor hasil curian, sementara pelaku lainnya menggunakan kendaraan milik mereka dan membantu mendorong motor sebelum meninggalkan lokasi,β jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas Satreskrim Polres Majene berhasil mengamankan tersangka AS di rumahnya di Kabupaten Polewali Mandar. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih/hitam, satu buah helm merek KYT warna biru, serta STNK kendaraan.
βBarang bukti yang diamankan sesuai dengan kendaraan milik korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya masih kami kejar,β tegas Kasi Humas
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
Kasat Reskrim polres Majene Iptu Fredy, S.H., M.H menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu kasus ini saja. Berdasarkan hasil koordinasi lintas wilayah, tersangka diduga terlibat dalam beberapa kasus serupa.
βKami masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka di TKP lain, termasuk di wilayah Mamuju dan Polewali Mandar. Perkara ini akan terus kami kembangkan,β ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.
βKami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan tidak meninggalkan motor dalam kondisi tidak terkunci,β pungkasnya.
