Siswa SMAN 1 Majene Keluhkan Ulat di Sayur Bubur Ayam MBG

MAJENE, Porossulbar.id β Program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan asupan gizi peserta didik justru menuai keluhan serius dari siswa SMA Negeri 1 Majene, Kamis, 22 Januari 2026. Alih-alih menambah semangat belajar, menu yang disajikan hari itu malah memicu kekhawatiran akan aspek kebersihan dan keamanan pangan.
Menu MBG yang diterima para siswa berupa bubur ayam dengan komposisi bubur nasi, ayam suwir, kacang, serta sayur bayam. Namun, tampilan makanan tersebut dinilai jauh dari kata layak konsumsi. Beberapa siswa mengeluhkan bubur yang tampak pucat, serta sayur bayam yang terlihat tidak segar.
Puncaknya, ditemukannya ulat pada bagian sayur membuat sebagian besar siswa memilih untuk tidak memakan makanan tersebut. Temuan itu sontak menyebar di lingkungan sekolah dan memicu rasa jijik sekaligus kekhawatiran akan potensi keracunan makanan.
βKami sebenarnya senang ada program MBG, tapi kalau makanannya seperti ini, siapa yang berani makan? Apalagi ada ulat di sayur,β ungkap salah seorang siswa yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa juga disampaikan siswa lainnya. Mereka menilai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkesan asal dalam menyiapkan menu, tanpa memperhatikan standar kebersihan dan kualitas bahan makanan.
βKami takut keracunan. Program ini niatnya baik, tapi pelaksanaannya jangan asal-asalan. Ini menyangkut kesehatan ratusan siswa,β ujar siswa lainnya.
Para siswa berharap kejadian tersebut tidak dianggap sepele oleh pihak sekolah maupun instansi terkait. Mereka menilai, makanan yang disajikan dalam program MBG seharusnya melalui proses pengawasan ketat, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga pendistribusian.
Kekhawatiran siswa bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir, isu keracunan makanan di lingkungan pendidikan kerap mencuat di berbagai daerah akibat lemahnya pengawasan dapur penyedia makanan massal.
Siswa juga mendesak agar pengawasan terhadap SPPG di Kabupaten Majene diperketat, termasuk proses seleksi pengelola yang terlibat dalam program MBG. Menurut mereka, tidak semua pihak layak diberi kewenangan menyediakan makanan bagi peserta didik tanpa uji kelayakan yang jelas.
βHarus ada seleksi ketat. Jangan sampai yang penting jalan, tapi kualitas dan keselamatan siswa diabaikan,β tegas salah satu perwakilan siswa.
Secara regulatif, keluhan siswa SMAN 1 Majene ini memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan mendistribusikan pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Pasal 86 UU Pangan menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan keamanan pangan, termasuk pengawasan pangan siap saji yang dikonsumsi oleh masyarakat luas, khususnya kelompok rentan seperti pelajar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menegaskan bahwa pangan siap saji harus memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dalam Pasal 34 disebutkan, setiap penyelenggara pangan siap saji wajib menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) serta mencegah terjadinya kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik.
Sementara itu, dari sisi kesehatan, Permenkes Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga mengatur secara rinci standar kebersihan dapur, peralatan, bahan makanan, hingga petugas pengolah makanan. Temuan ulat pada sayur jelas mengindikasikan dugaan kuat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap kegiatan penyediaan makanan bagi masyarakat harus menjamin tidak menimbulkan risiko kesehatan. Jika kelalaian terbukti menyebabkan gangguan kesehatan, maka dapat berimplikasi hukum bagi penyelenggara.
Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini. Namun, kejadian di SMAN 1 Majene menjadi sinyal peringatan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari distribusi, tetapi juga dari kualitas, keamanan, dan pengawasan pelaksanaannya.
Publik kini menanti sikap tegas dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga pemerintah daerah Kabupaten Majene untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG yang terlibat. Jika dibiarkan, kelalaian semacam ini dikhawatirkan bukan hanya merusak kepercayaan siswa, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang lebih serius.
Program bergizi seharusnya memberi rasa aman dan manfaat nyata bagi siswa, bukan justru menyisakan trauma dan kekhawatiran setiap kali makanan dibagikan.
