PPPK Paruh Waktu Majene Akhirnya Dapat Kejelasan Status Setelah Bertahun-Tahun Mengabdi.
Majene β Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) kepada sebanyak 5.749 orang penerima, Selasa, 30 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung khidmat di halaman Rumah Jabatan Bupati Majene dan menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Penyerahan SK secara simbolis dipimpin langsung oleh Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri Tammalele, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Dr. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd., Sekretaris Daerah H. Ardiansyah, S.STP., serta dihadiri Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Majene, para Staf Ahli Bupati, Asisten Pemerintah Daerah, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kehadiran unsur pimpinan daerah tersebut menunjukkan komitmen dan perhatian serius pemerintah daerah terhadap penataan tenaga non-ASN.

Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Majene, Hj. Fatmawati, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan puncak dari rangkaian proses seleksi yang telah berjalan sejak September 2025. Proses tersebut meliputi verifikasi administrasi, tes kompetensi, serta wawancara yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel selama lebih dari tiga bulan.

βSeluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa penerima SK benar-benar memenuhi persyaratan sebagai PPPK Paruh Waktu,β jelasnya.
Adapun rincian penerima SK PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Majene adalah sebagai berikut.
Tenaga Teknis sebanyak 4.823 orang, yang akan ditempatkan di berbagai OPD guna mendukung layanan teknis dan administrasi kepada masyarakat.
Tenaga Guru sebanyak 519 orang, untuk memenuhi kebutuhan pendidik di sekolah-sekolah negeri di wilayah Kabupaten Majene.
Tenaga Kesehatan sebanyak 407 orang, yang akan bertugas di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menjadi solusi strategis pemerintah dalam memberikan peluang dan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang telah memenuhi syarat, namun belum dapat diangkat sebagai ASN penuh waktu.
Dalam sambutannya, Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya penyerahan SK tersebut dengan lancar. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat menghargai dedikasi dan loyalitas para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan sebagian di antaranya hingga 15 tahun, tanpa kepastian status.
βKami sangat menghargai dedikasi teman-teman yang telah bekerja keras tanpa kepastian status. Hari ini adalah hari yang spesial, di mana kerja keras dan kesetiaan Anda akhirnya mendapatkan pengakuan,β ujar Bupati di hadapan ribuan penerima SK.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Majene. Ia menekankan bahwa status baru ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terkait penggajian dan hak-hak kepegawaian lainnya, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Majene akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar seluruh hak PPPK Paruh Waktu dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Acara penyerahan SK berlangsung tertib dan penuh haru. Banyak penerima SK yang mengaku bersyukur karena akhirnya memperoleh kejelasan status setelah bertahun-tahun mengabdi. Momentum ini diharapkan menjadi langkah awal peningkatan profesionalisme aparatur dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Majene. Rilis (ikhsan)
