Pengolahan Limbah dan IPAL SPPG Majene Dipertanyakan

Majene, Porossulbar.id β Pengelolaan limbah dan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Majene kembali menjadi sorotan. Dari total 22 SPPG yang saat ini menjalankan aktivitas penyediaan makanan dalam program pemerintah, hanya satu SPPG yang diketahui telah menjalin kerja sama resmi dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dalam hal pengelolaan sampah dan limbah dapur.
TPS 3R tersebut dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Relawan 86, yang dipimpin oleh Aslan Sidang selaku ketua.
KSM ini merupakan mitra pemerintah dalam mendukung pengelolaan sampah masyarakat di wilayah Kabupaten Majene, termasuk membantu pengolahan limbah organik dan non-organik dari berbagai sumber, termasuk dapur program gizi.
Ketua KSM Relawan 86, Aslan Sidang, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga saat ini baru satu SPPG yang secara aktif bekerja sama dengan pihaknya dalam pengelolaan sampah dan limbah. Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, mengingat volume sampah yang dihasilkan dari operasional dapur SPPG tergolong besar dan berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
βDari 22 SPPG yang ada di Majene, baru satu yang secara resmi bekerja sama dengan TPS 3R yang kami kelola. Padahal kami siap menjadi mitra dalam membantu pengolahan sampah, baik limbah organik maupun non-organik, agar tidak mencemari lingkungan,β ujar Aslan. Jumat 13/2/2026
Ia menjelaskan bahwa KSM Relawan 86 selama ini telah menjalankan fungsi sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendukung program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Melalui sistem TPS 3R, sampah dipilah, diolah, dan dimanfaatkan kembali untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke lingkungan atau tempat pembuangan akhir.
Lebih lanjut, Aslan menegaskan bahwa pengelolaan limbah dari dapur SPPG tidak hanya sebatas sampah padat, tetapi juga limbah cair yang harus melalui proses IPAL sebelum dibuang ke lingkungan.
Tanpa pengolahan yang sesuai standar, limbah cair berpotensi mencemari saluran air, sungai, serta lingkungan sekitar.
βKami mempertanyakan bagaimana sistem IPAL dan pengolahan limbah di SPPG lainnya. Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat,β tegasnya.
Sebagai mitra pemerintah, KSM Relawan 86 membuka diri untuk bekerja sama dengan seluruh SPPG yang ada di Majene.
Mereka berharap pihak pengelola SPPG dapat memanfaatkan fasilitas TPS 3R agar pengelolaan sampah berjalan sesuai prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menurutnya, kolaborasi antara SPPG dan pengelola TPS 3R sangat penting untuk memastikan bahwa program pemenuhan gizi masyarakat tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
βKami bukan untuk menghambat program, justru kami mendukung penuh program pemerintah. Namun, pengelolaan limbah harus menjadi perhatian serius agar program berjalan baik tanpa merusak lingkungan,β tambahnya.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional SPPG, khususnya dalam hal pengelolaan limbah dan penerapan sistem IPAL.
Transparansi dan kepatuhan terhadap standar lingkungan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
Ke depan, diharapkan seluruh SPPG di Kabupaten Majene dapat menjalin kerja sama dengan pihak pengelola sampah resmi seperti TPS 3R, sehingga pengelolaan limbah dapat dilakukan secara profesional, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, program pelayanan gizi yang dijalankan tidak hanya memberikan manfaat kesehatan, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Majene.
