Dugaan Korupsi di Sektor Pendidikan dan Desa Pundau, HMI Majene Serukan Penuntasan Hukum

Bagikan berita

MAJENE, Porossulbar.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FKIP Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR) Cabang Majene mengajukan seruan tegas kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan dugaan praktik korupsi yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan pemerintahan desa.

Seruan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Selasa 20/1/2026, dengan tuntutan utama agar seluruh dugaan penyimpangan keuangan negara diusut secara transparan dan bertanggung jawab.

Dalam pernyataan sikapnya, HMI FKIP UNSULBAR Cabang Majene mendesak Kejaksaan Negeri Majene untuk segera mengusut, membongkar, dan menindaklanjuti secara serius dua perkara utama.

Pertama, dugaan penyelewengan dana zakat guru senilai sekitar Rp170 juta serta potongan Gaji 13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan total mencapai Rp239 juta yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Kedua, dugaan korupsi di Desa Pundau, Kecamatan Sendana, yang dinilai membutuhkan penanganan mendalam oleh aparat penegak hukum.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa dana zakat guru merupakan amanah besar yang bersumber dari pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) guru sebesar 2,5 persen yang seharusnya dikelola secara profesional dan transparan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk kepentingan sosial dan kemaslahatan umat.

Namun dalam praktiknya, dana tersebut justru diduga mengalami penyimpangan dan bahkan mengarah pada tindakan penggelapan.

β€œTindakan ini bukan hanya melukai kepercayaan para guru sebagai muzaki, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat dan instansi terkait.

Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas perwakilan HMI dalam orasinya.

HMI menilai dugaan penyelewengan dana zakat guru dan TPG tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat oleh Lembaga Resmi Baznas, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain dana zakat, perhatian serius juga diarahkan pada dugaan penyelewengan Gaji 13 Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berdasarkan data yang disampaikan HMI, sebanyak 473 guru di Kabupaten Majene tercatat mengalami kelebihan transfer Gaji 13 TPG dengan total dana mencapai Rp239.021.369.

Dana tersebut diduga ditampung pada salah satu rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening 0000005834 atas nama bendahara Disdikpora Kabupaten Majene. Namun hingga kini, dana tersebut disebut belum dikembalikan kepada guru yang berhak menerimanya.

Menurut HMI, persoalan ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara dan daerah, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan guru serta kualitas pendidikan di Kabupaten Majene.

β€œGuru adalah pilar utama pendidikan, Jika hak-hak mereka tidak dipenuhi dengan benar, maka yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi juga masa depan pendidikan daerah,” lanjutnya.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut sempat diwarnai orasi bergantian di depan Kantor Kejari Majene.

Demi menjaga ketertiban dan keamanan, massa aksi kemudian diarahkan oleh pihak kepolisian ke halaman Kantor Kejaksaan Negeri Majene. Pengamanan dilakukan oleh jajaran Polres Majene untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muhammad Aslam, turun langsung menemui para pendemo.

Dalam keterangannya, Kajari Majene menyampaikan bahwa pihaknya memahami aspirasi mahasiswa dan masyarakat terkait berbagai dugaan kasus yang disuarakan.

Namun demikian, Andi Irfan menegaskan bahwa proses penanganan perkara membutuhkan tahapan dan waktu yang tidak singkat.

Ia menyebutkan bahwa Kejari Majene saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara lain, sehingga setiap laporan dan tuntutan harus diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

β€œMenangani perkara tidak semudah membalikkan telapak tangan karena semua perkara butuh proses.

Kami bekerja berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan hukum. Namun kami pastikan, semua laporan dan aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti,” ujar Andi Irfan di hadapan massa aksi.

Meski demikian, HMI FKIP UNSULBAR Cabang Majene menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.

Mereka menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan keuangan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

β€œSetiap bentuk penyimpangan keuangan publik harus mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas dan adil. Kami tidak ingin kasus ini mengendap tanpa kejelasan. Jika tidak ada progres, kami siap melakukan aksi lanjutan,” tutup pernyataan sikap HMI.

Aksi tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada pihak Kejaksaan Negeri Majene dan seruan moral agar aparat penegak hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan keadilan dan kepentingan masyarakat luas. Rilis (ikhsan)

Ikhsan