Kepala UPTD Puskesmas Malunda Beri Penjelasan Terkait Alur Pelayanan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas

Bagikan berita

Majene, Porossulbar.id – Kepala UPTD Puskesmas Malunda, Irwan, memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pelayanan dan penjaminan biaya perawatan pasien kecelakaan lalu lintas, menyusul adanya sorotan dan pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan BPJS Kesehatan dalam penanganan kasus kecelakaan.

Penjelasan tersebut disampaikan Irwan saat dikonfirmasi wartawan, melalui telepon WhatsApp nya Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan bahwa Puskesmas Malunda tetap berkomitmen memberikan pelayanan medis terbaik kepada seluruh pasien, khususnya korban kecelakaan, tanpa mengabaikan aturan dan regulasi yang berlaku.

Menurut Irwan, hal mendasar yang perlu dipahami masyarakat adalah penentuan penjamin biaya perawatan pasien kecelakaan, yang berbeda tergantung pada jenis kejadian kecelakaan itu sendiri.

β€œPertanyaan utama yang sering muncul adalah siapa penjamin pasien kecelakaan. Ini penting kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu kecelakaan ganda dan kecelakaan tunggal.

Untuk kecelakaan ganda, seperti tabrakan antar kendaraan atau kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, maka penjamin biaya perawatan adalah Jasa Raharja.

Sementara itu, untuk kecelakaan tunggal, seperti jatuh sendiri tanpa melibatkan pihak lain, maka biaya perawatan dijamin oleh BPJS Kesehatan, sepanjang peserta masih aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Irwan juga menegaskan alasan mengapa dalam kasus kecelakaan ganda pasien tidak bisa langsung menggunakan BPJS Kesehatan.

β€œHal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya kecelakaan yang menjadi tanggung jawab Jasa Raharja, termasuk kecelakaan ganda lalu lintas,” jelasnya.

Terkait alur pelayanan di Puskesmas Malunda, Irwan memaparkan bahwa langkah pertama yang dilakukan petugas adalah penanganan medis darurat.

Setiap pasien kecelakaan akan langsung ditangani sesuai standar prosedur keselamatan medis, tanpa melihat latar belakang administrasi terlebih dahulu.

β€œKeselamatan pasien adalah prioritas kami. Dalam kondisi darurat, penanganan medis tetap kami lakukan secepat mungkin,” tegasnya.

Namun demikian, Irwan mengakui bahwa Puskesmas Malunda saat ini belum memiliki perjanjian kerja sama (MoU) atau sistem klaim langsung dengan Jasa Raharja.

Oleh karena itu, dalam kasus kecelakaan ganda, pasien atau keluarga pasien diminta melakukan pembayaran mandiri sementara untuk biaya administrasi dan tindakan medis.

β€œPembayaran ini bersifat sementara. Pasien tidak dirugikan karena biaya tersebut dapat diklaim kembali ke Jasa Raharja,” ujarnya.

Irwan mengimbau agar pasien atau keluarga menyimpan seluruh bukti pembayaran, termasuk kuitansi asli dan dokumen rekam medis yang diberikan oleh petugas kesehatan.

Dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam proses pengajuan klaim penggantian biaya perawatan.

Setelah itu, pasien atau keluarga dapat mengajukan klaim ke kantor Jasa Raharja dengan melampirkan Laporan Polisi (LP), KTP korban dan Kartu Keluarga, serta kuitansi asli dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang menangani.

β€œTanpa LP yang sah, proses klaim tentu akan terhambat. Karena itu kami selalu mengarahkan keluarga korban untuk segera mengurus laporan kepolisian,” tambah Irwan.

Ia berharap dengan adanya penjelasan ini, masyarakat dapat memahami mekanisme pelayanan dan penjaminan biaya kecelakaan lalu lintas secara utuh, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman yang berujung pada persepsi negatif terhadap pelayanan Puskesmas.

β€œKami tegaskan kembali, keselamatan Anda adalah prioritas kami. Puskesmas Malunda tetap memberikan pelayanan terbaik bagi setiap pasien kecelakaan, sesuai aturan dan kewenangan yang ada,” tutup Irwan.

Ikhsan