BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, P3K Paruh Waktu dan Ribuan Warga Majene Terdampak

Bagikan berita

Majene, Sulbar, Porossulbar.id โ€“ Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Majene. Terhitung sejak 30 April 2026, sejumlah peserta BPJS dinyatakan nonaktif, dengan mayoritas berasal dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majene, Najibah B. Fattah, S.Ag., M.Pd.I., mengungkapkan bahwa penonaktifan ini berkaitan dengan pembaruan data penerima bantuan iuran yang mengacu pada klasifikasi kesejahteraan masyarakat.

โ€œUntuk Majene, BPJS yang dinonaktifkan per 30 April 2026 ini kebanyakan dari P3K paruh waktu. Sementara yang telah dinonaktifkan lebih awal, tepatnya pada Februari 2026, tercatat sebanyak 10.139 jiwa,โ€ ujar Najibah melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, ribuan warga yang terdampak tersebut masuk dalam kategori desil 6, yakni kelompok masyarakat yang dinilai berada pada tingkat kesejahteraan menengah ke atas berdasarkan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Dengan status tersebut, mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS dari pemerintah.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi P3K paruh waktu yang merasa belum sepenuhnya memiliki kestabilan ekonomi.

Pasalnya, selama ini mereka sangat bergantung pada fasilitas BPJS gratis untuk mengakses layanan kesehatan.

Sejumlah warga mengaku kebingungan menghadapi perubahan tersebut, terlebih bagi mereka yang sedang membutuhkan layanan kesehatan secara rutin.

Tidak sedikit pula yang berharap adanya solusi atau kebijakan transisi agar masyarakat tidak langsung kehilangan akses jaminan kesehatan.

Menanggapi hal ini, Dinas Sosial Majene menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat yang didasarkan pada hasil pemadanan dan pemutakhiran data nasional.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang koordinasi bagi masyarakat yang merasa keberatan atau datanya tidak sesuai.

โ€œKami mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan data secara mandiri. Jika ada ketidaksesuaian, silakan melapor agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,โ€ tambah Najibah.

Situasi ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat pentingnya jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

Diharapkan ke depan, kebijakan yang diambil dapat lebih mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya kelompok rentan yang masih membutuhkan dukungan negara.

Ikhsan