Adi Aksan Ingatkan Percepat Pengusulan BPJS PBI untuk Bayi Baru Lahir Keluarga Kurang Mampu

Bagikan berita

MAJENE, Porossulbar.id – Mantan anggota DPRD Kabupaten Majene, Adi Aksan, mengingatkan pentingnya percepatan pengusulan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi bayi yang baru lahir dari keluarga kurang mampu. Hal tersebut disampaikannya sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan kesehatan bayi sejak hari pertama kelahiran.

Menurut Adi Aksan, bayi yang lahir dari ibu yang masuk kategori keluarga tidak mampu dan telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau ibunya merupakan peserta aktif BPJS PBI, wajib segera diusulkan menjadi peserta BPJS PBI sejak lahir.

β€œPengusulan berlaku sejak usia nol hari sampai 28 hari setelah kelahiran. Ini penting agar bayi langsung mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan tanpa kendala administrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masa 28 hari pertama merupakan periode krusial. Pada rentang waktu tersebut, fasilitas kesehatan maupun keluarga dapat segera mengurus pengusulan kepesertaan agar bayi tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan gratis yang dijamin negara.

Adi juga menjelaskan bahwa apabila bayi telah melewati batas 28 hari, pendaftaran tetap masih memungkinkan hingga bayi berusia 11 bulan. Namun demikian, terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

β€œJika sudah lewat 28 hari, tetap bisa diusulkan sampai usia 11 bulan. Tetapi bayi tersebut harus sudah tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya,” jelasnya.

Ia menilai, ketentuan ini penting dipahami secara luas oleh masyarakat, khususnya keluarga prasejahtera, agar tidak ada bayi yang terlewat mendapatkan jaminan kesehatan hanya karena kurangnya informasi atau keterlambatan pengurusan dokumen.

Lebih lanjut, Adi mendorong agar informasi mengenai mekanisme pengusulan BPJS PBI bagi bayi baru lahir dipasang secara terbuka di setiap puskesmas dan rumah sakit. Menurutnya, fasilitas kesehatan menjadi titik awal yang strategis untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para ibu yang melahirkan.

β€œAlangkah baiknya jika kebijakan ini diumumkan secara jelas di fasilitas kesehatan. Setiap ibu yang melahirkan di puskesmas atau RSU harus diberi informasi soal hak bayinya untuk diusulkan menjadi peserta BPJS PBI,” katanya.

Ia menilai, sosialisasi yang masif dan transparan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan informasi yang mudah diakses, keluarga tidak lagi kebingungan atau terlambat dalam mengurus kepesertaan.

Selain sosialisasi, Adi Aksan juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi. Ia menyarankan agar puskesmas dan rumah sakit dapat secara proaktif menyampaikan data kelahiran kepada Dinas Sosial setempat guna mempercepat proses pengusulan.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat meminimalisir hambatan administratif dan tidak sepenuhnya membebankan proses pengurusan kepada keluarga yang terkadang memiliki keterbatasan akses informasi.

β€œJangan menunggu inisiatif keluarga semata. Fasilitas kesehatan bisa membantu dengan menyampaikan data kelahiran ke Dinas Sosial agar prosesnya lebih cepat,” tegasnya.

Ia juga berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Majene memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Komitmen yang kuat serta sistem koordinasi yang baik antara fasilitas kesehatan, Dinas Sosial, dan instansi terkait dinilai menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

Jaminan Kesehatan Sejak Hari Pertama
Adi Aksan menegaskan bahwa upaya memastikan bayi dari keluarga kurang mampu terlindungi jaminan kesehatan bukanlah hal yang sulit jika ada keseriusan dan kerja sama yang solid.

β€œJangan sampai bayi dari keluarga kurang mampu tidak terjamin kesehatannya hanya karena persoalan administrasi atau kurangnya informasi,” tandasnya.

Dengan sosialisasi yang lebih intensif serta koordinasi yang efektif antarinstansi, diharapkan seluruh bayi dari keluarga prasejahtera di Kabupaten Majene dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sejak hari pertama kelahiran, sehingga tumbuh kembang mereka dapat terjaga dengan baik tanpa terkendala persoalan biaya pelayanan medis.

Ikhsan