Bantah Isu Intervensi Revitalisasi Sekolah, Kasi Intel Kejari Majene Ancam Lapor

Bantah Isu Intervensi Revitalisasi Sekolah, Kasi Intel Kejari Majene Ancam Lapor
Bagikan berita

MAJENE, Porossulbar.id – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Muh. Aslam, membantah keras tudingan miring yang menyeret namanya terkait dugaan intervensi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tahun anggaran 2026.

β€Ž

β€ŽAslam menegaskan, informasi yang beredar melalui sejumlah media massa maupun rekaman suara yang kemudian menyebar di tengah masyarakat tersebut tidak benar dan cenderung mengada-ada. Ia menyayangkan adanya pihak yang menyebarkan informasi tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi maupun mengonfirmasi langsung kepada pihak sekolah yang menjadi penerima manfaat program revitalisasi.

β€Ž

β€ŽBahkan, Aslam mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan pihak yang merekam dan menyebarluaskan rekaman suara yang dinilainya menyerang harkat dan martabat dirinya. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi membentuk opini publik yang keliru serta merugikan nama baik seseorang.

β€Ž

β€ŽIa menegaskan, keterlibatan Kejari Majene dalam program revitalisasi sekolah tahun 2026 bukan untuk mengintervensi pelaksanaan pekerjaan, apalagi mengatur pengadaan bahan bangunan, menentukan penyedia atau vendor tertentu, maupun mengambil alih kewenangan panitia pembangunan di masing-masing sekolah.

β€Ž

β€ŽMenurut Aslam, peran Kejaksaan hanya sebatas pengawasan dan pengamanan pembangunan strategis melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.

β€Ž

β€ŽKewenangan tersebut juga memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Pasal 30B, Kejaksaan diberikan kewenangan di bidang intelijen penegakan hukum, termasuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melakukan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

β€Ž

β€ŽDengan demikian, keberadaan kejaksaan dalam program strategis pemerintah merupakan bagian dari fungsi pengamanan dan pencegahan, bukan untuk mengambil alih kewenangan pelaksana kegiatan ataupun menentukan keputusan teknis proyek.

β€Ž

β€ŽAslam menjelaskan, pengawasan yang dilakukan kejaksaan lebih mengutamakan aspek pencegahan dan mitigasi risiko hukum. Upaya tersebut meliputi pencegahan potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, pemberian pendampingan hukum sesuai kewenangan, serta sosialisasi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

β€Ž

β€ŽIa juga menekankan bahwa kejaksaan tidak masuk ke wilayah teknis pelaksanaan pekerjaan. Pemilihan bahan bangunan, penentuan vendor secara spesifik, pengelolaan pembelian material, hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi bukan merupakan kewenangan jaksa dalam mekanisme pengamanan pembangunan strategis.

β€Ž

β€ŽPembatasan tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi pengawasan sekaligus menghindari konflik kepentingan. Dengan demikian, tanggung jawab teknis dan administrasi pekerjaan tetap berada pada pihak yang secara resmi diberikan kewenangan berdasarkan mekanisme program revitalisasi.

β€Ž

β€ŽLebih jauh, Aslam menyebutkan bahwa tujuan pengawalan kejaksaan adalah memastikan prinsip tiga tepat dapat diwujudkan, yakni tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat guna. Artinya, anggaran negara harus benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas sarana pendidikan, pekerjaan dilaksanakan sesuai standar yang ditentukan, dan hasil pembangunan dapat dimanfaatkan oleh peserta didik maupun tenaga pendidik.

β€Ž

β€ŽDalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026 di Kabupaten Majene, Kejari Majene diketahui memberikan pendampingan kepada 13 sekolah. Pendampingan tersebut, menurut Aslam, tidak berarti kejaksaan mengambil alih tanggung jawab pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan di sekolah penerima bantuan.

β€Ž

β€ŽIa kembali menyayangkan munculnya tudingan yang menurutnya tidak didahului pengecekan langsung kepada sekolah-sekolah penerima program. Padahal, untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan intervensi, pihak yang menyebarkan rekaman seharusnya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maupun pihak terkait lainnya.

β€Ž

β€ŽDi sisi lain, penting dipahami bahwa program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. Dalam sistem ini, setiap sekolah penerima bantuan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang bertanggung jawab mengelola rangkaian kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan pekerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

β€Ž

β€ŽMekanisme swakelola tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

β€Ž

β€ŽKetentuan tersebut menjadi landasan penting bahwa setiap anggaran revitalisasi sekolah harus digunakan sesuai peruntukan, didukung administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan.

β€Ž

β€ŽP2SP bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan unsur penting yang menjadi pelaksana kegiatan di tingkat satuan pendidikan. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan teknis serta petunjuk pelaksanaan program.

β€Ž

β€ŽKepala sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan memiliki kewajiban menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama anggota P2SP, melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait, serta mengendalikan agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab dalam proses serah terima hasil pekerjaan dan aset sesuai mekanisme yang berlaku.

β€Ž

β€ŽSementara itu, ketua P2SP yang berasal dari unsur masyarakat dengan latar belakang atau kompetensi konstruksi bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan fisik maupun nonfisik revitalisasi. Ketua P2SP juga berperan dalam koordinasi teknis, pengelolaan pelaksanaan pekerjaan, serta penyusunan dan pengesahan administrasi kegiatan sesuai pembagian tugas yang ditetapkan.

β€Ž

β€ŽSekretaris P2SP bertanggung jawab terhadap administrasi dan dokumentasi kegiatan, termasuk penyusunan dokumen serah terima hasil pekerjaan dan aset. Adapun bendahara bertugas mengelola administrasi keuangan, pembukuan, serta memastikan seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti transaksi yang sah.

β€Ž

β€ŽTidak kalah penting, unsur pengawas atau tim teknis memiliki tanggung jawab mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan agar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

β€Ž

β€ŽDengan pembagian tugas tersebut, pelaksanaan pekerjaan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing unsur yang memiliki kewenangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan, penggunaan anggaran, maupun penyimpangan administrasi, maka harus dilakukan pemeriksaan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

β€Ž

β€ŽDalam pengawalan program revitalisasi, prinsip lain yang tidak kalah penting adalah larangan adanya pungutan, pemotongan, maupun setoran liar dari dana bantuan. Anggaran revitalisasi harus digunakan sepenuhnya untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan sesuai peruntukannya.

β€Ž

β€ŽLarangan penyalahgunaan anggaran tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

β€Ž

β€ŽDalam Pasal 2 ayat (1), undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

β€Ž

β€ŽSementara Pasal 3 mengatur perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

β€Ž

β€ŽKetentuan tersebut menjadi pengingat bahwa siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan dana revitalisasi harus menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tidak boleh memanfaatkan jabatan maupun posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

β€Ž

β€ŽKepala sekolah, anggota P2SP, maupun masyarakat yang menemukan indikasi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT), pemerasan, pungutan liar, atau intervensi dari pihak mana pun dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi ULT Kemendikdasmen maupun kantor Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi setempat.

β€Ž

β€ŽTerlepas dari bantahan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Majene, polemik tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah harus terbuka terhadap pengawasan publik. Sebab, program yang menggunakan anggaran negara tersebut menyangkut kepentingan pendidikan dan kualitas fasilitas belajar bagi generasi mendatang.

β€Ž

β€ŽHal ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 45 ayat (1), yang mengatur kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

β€Ž

β€ŽKarena itu, revitalisasi sekolah tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan pembangunan fisik semata. Program tersebut harus benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, berkualitas, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi siswa maupun tenaga pendidik.

β€Ž

β€ŽPengawalan kejaksaan seharusnya menjadi bagian dari upaya pencegahan, bukan justru menimbulkan persepsi adanya keterlibatan dalam keputusan teknis maupun pengelolaan pekerjaan. Karena itu, batas kewenangan setiap pihak perlu dipahami secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab.

β€Ž

β€ŽDi sisi lain, P2SP dan kepala sekolah juga harus memastikan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari perencanaan kebutuhan, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, dokumentasi progres fisik, hingga laporan akhir kegiatan harus didukung bukti administrasi yang lengkap.

β€Ž

β€ŽDengan adanya bantahan tersebut, Aslam berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum teruji kebenarannya. Ia juga mengingatkan agar setiap pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan menyampaikannya melalui jalur resmi dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

β€Ž

β€Ž

Ikhsan

No copas bang