Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Laporan Kasus Penganiayaan di Maliayaβ
MAJENE, Porossulbar.id β Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
β
βPenetapan tersangka tersebut dilakukan melalui gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H. pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan atas dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
β
βDalam perkara pertama, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing H (35), R (39), dan K (31). Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/Polres Majene tertanggal 27 September 2026, dengan korban R (35), seorang petani yang berdomisili di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda.
β
βPenyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/36/IX/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2), subsidair Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
β
βSementara itu, dalam laporan polisi kedua, penyidik menetapkan A (26) sebagai tersangka. Perkara ini dilaporkan melalui LP/B/73/IX/2026/SPKT/Res Majene tertanggal 27 September 2026, dengan korban K (31), seorang petani yang berdomisili di Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.
β
βPenyidikan perkara kedua didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/35/IX/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026. Terhadap A, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
β
βPenetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
β
βKasat reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H. Menegaskan bahwa langkah selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Majene akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
β
βPolres Majene memastikan proses penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.

