BPJS Aktif, Bayi 7 Bulan Diminta Bayar Rp926 Ribu di PKM Sendana 1, Pelayanan Kesehatan Dipertanyakan

MAJENE, Porossulbar.id – Pelayanan kesehatan di PKM Sendana 1, Kabupaten Majene menjadi sorotan publik setelah seorang warga bernama Hikma mengaku dimintai biaya sebesar Rp926 ribu atas perawatan anaknya yang masih berusia 7 bulan. Ironisnya, bayi tersebut hanya menjalani penanganan sekitar lima jam sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Majene.
Peristiwa ini memantik pertanyaan besar mengenai tata kelola pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas, terutama terkait pasien yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Hikma ibu kandung pasien kepesertaan BPJS dalam kondisi aktif dan seharusnya dapat digunakan untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan anaknya.
Menurut penuturan keluarga, bayi tersebut awalnya dibawa ke PKM Sendana 1 karena mengalami kondisi darurat. Setelah mendapatkan penanganan medis selama kurang lebih lima jam, tenaga kesehatan memutuskan untuk merujuknya ke RSUD Majene dengan alasan membutuhkan perawatan lanjutan dan fasilitas yang lebih memadai.
Namun yang menjadi polemik, pihak keluarga justru dimintai pembayaran sebesar Rp926 ribu sebelum proses administrasi selesai. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar mengingat durasi perawatan relatif singkat dan status kepesertaan BPJS yang aktif.
Jika merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap peserta yang telah membayar iuran berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis tanpa dipungut biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan bekerja berdasarkan prinsip gotong royong dan nirlaba.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Negara melalui fasilitas kesehatan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 mengatur bahwa Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wajib memberikan pelayanan kesehatan perseorangan tingkat pertama sesuai standar pelayanan minimal. Dalam konteks peserta JKN, pembiayaan pelayanan di FKTP dilakukan melalui mekanisme kapitasi yang dibayarkan rutin oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas.
Artinya, secara sistem, biaya pelayanan dasar pasien peserta JKN di Puskesmas telah ditanggung melalui dana kapitasi tersebut. Jika kemudian masih ada pungutan terhadap pasien yang kepesertaannya aktif tanpa dasar regulasi yang jelas, maka hal itu patut dipertanyakan.
Regulasi lain, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, menegaskan bahwa peserta JKN berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan tidak boleh dikenakan biaya tambahan (balance billing) di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, kecuali untuk layanan di luar ketentuan.
Dalam kasus ini, keluarga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai komponen biaya Rp926 ribu tersebut. Tidak ada transparansi tertulis terkait jenis tindakan medis, obat-obatan, maupun dasar hukum penagihan biaya.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya maladministrasi atau setidaknya miskomunikasi dalam sistem pelayanan. Jika benar terjadi pungutan yang tidak sesuai aturan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen jasa layanan kesehatan serta asas akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Hasan, Pengamat kebijakan publik di Majene menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kabupaten Majene. Sebab, Puskesmas adalah garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Kepercayaan publik dapat runtuh apabila masyarakat merasa dipersulit atau dibebani biaya di luar ketentuan.
Apalagi, bayi berusia 7 bulan termasuk kategori pasien rentan yang seharusnya mendapat prioritas pelayanan. Dalam berbagai regulasi kesehatan, kelompok bayi dan balita masuk dalam sasaran prioritas program kesehatan ibu dan anak.
Jika merujuk pada prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, setiap penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenai sanksi administratif hingga evaluasi kinerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PKM Sendana 1 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penarikan biaya tersebut. Publik pun mendesak agar dilakukan audit internal terhadap sistem administrasi dan klaim BPJS di Puskesmas tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional tidak hanya soal kartu dan iuran, tetapi juga tentang integritas pelayanan di lapangan. Jika benar peserta aktif masih dibebani biaya besar untuk pelayanan dasar sebelum dirujuk, maka hal itu bertentangan dengan semangat perlindungan sosial yang dijanjikan negara.
Masyarakat berharap ada penjelasan terbuka dari pihak terkait agar polemik ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas terhadap layanan kesehatan pemerintah di Kabupaten Majene. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar pelayanan kesehatan benar-benar berpihak kepada rakyat kecil.
