Puskesmas Malunda Disorot Usai Keluarga Pasien Lakalantas Ganda Layangkan Kritik, Kepala Puskesmas Beri Klarifikasi

Bagikan berita

Porossulbar.id – Puskesmas Malunda, Kabupaten Majene, menjadi sorotan publik setelah keluarga salah satu pasien korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) ganda melayangkan kritik melalui media sosial. Insiden lakalantas tersebut melibatkan warga asal Tappalang dengan warga Dekking, Desa Lombong, dan terjadi di wilayah Kecamatan Malunda pada Senin (2/2/2026).

Dalam unggahan yang beredar luas di media sosial, keluarga pasien menuding pihak Puskesmas Malunda tidak memberikan rujukan ke rumah sakit sebelum adanya pembayaran biaya administrasi.

Bahkan, puskesmas disebut-sebut telah melakukan penolakan pelayanan terhadap korban kecelakaan tersebut.

Unggahan itu pun memicu beragam reaksi masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Malunda, Irwan, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas atas tudingan yang dialamatkan kepada institusi yang dipimpinnya.

Irwan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar dan terjadi akibat adanya miskomunikasi antara pihak keluarga pasien dan petugas pelayanan kesehatan.

β€œSejak pasien korban lakalantas tersebut masuk ke Puskesmas Malunda, kami telah memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” ujar Irwan saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pasien telah mendapatkan penanganan medis awal, mulai dari pemeriksaan kondisi umum, penjahitan luka, hingga tindakan medis lain yang diperlukan oleh tenaga kesehatan.

β€œKami sudah melakukan tindakan medis yang dibutuhkan. Tidak benar jika disebut pasien tidak dilayani,” tegasnya.

Irwan juga menambahkan bahwa dalam prinsip pelayanan kesehatan, khususnya pada kasus kecelakaan lalu lintas yang bersifat gawat darurat, pihak puskesmas selalu mengedepankan aspek kemanusiaan di atas urusan administrasi.

β€œKalau pasien lakalantas dalam kondisi emergency, kami pasti mengesampingkan administrasi dan mengutamakan penyelamatan nyawa,” jelasnya.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis saat itu, kondisi pasien diketahui masih dalam keadaan sadar dan tidak termasuk kategori gawat darurat (emergency). Meski demikian, dokter yang menangani tetap menaruh kekhawatiran adanya benturan di bagian kepala, sehingga menyarankan agar pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki sarana dan prasarana lebih lengkap.

Terkait proses rujukan tersebut, Irwan menerangkan bahwa terdapat prosedur administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini disebabkan status pasien sebagai korban lakalantas ganda, di mana pembiayaan pengobatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh Jasa Raharja.

β€œUntuk kasus kecelakaan lalu lintas, mekanisme pembiayaannya memang berbeda. Ini yang sering tidak dipahami masyarakat,” kata Irwan.

Meski demikian, pihak Puskesmas Malunda mengaku tetap memberikan kebijakan kemanusiaan dengan meringankan beban pasien.

β€œSebagian biaya sudah kami kurangi dari bahan habis pakai (BHP). Nanti sisanya akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” ungkapnya.

Irwan juga membantah keras tudingan bahwa pihak puskesmas melakukan penolakan saat pasien hendak keluar dari fasilitas kesehatan. Menurutnya, yang dilakukan petugas adalah memberikan pertimbangan medis dan administratif demi melindungi hak pasien.

β€œBukan kami melarang pasien keluar, tetapi kami khawatir jika pasien keluar Atas Permintaan Sendiri (APS), maka BPJS tidak aktif dan Jasa Raharja juga tidak bisa dicairkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila pasien keluar tanpa melalui prosedur rujukan resmi, maka seluruh biaya pengobatan lanjutan akan menjadi tanggungan pribadi pasien, tanpa adanya jaminan dari BPJS maupun Jasa Raharja.

Sebagai penutup, Kepala Puskesmas Malunda mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan serta menyebarkan informasi yang belum tentu benar melalui media sosial.

β€œKami berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Jika ada hal yang kurang dipahami, sebaiknya dikomunikasikan langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkas Irwan.

Ikhsan